Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor48
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6577
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan957
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan