Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor48
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5786
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan887
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2015
Pejabat Pengundangan