Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor47
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8656
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan956
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan