Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor47
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KOTA BINJAI DAN BATAS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4636
Jumlah diDownload223
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan935
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2014
Pejabat Pengundangan