Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor46
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan815
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2019
Pejabat Pengundangan