Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor45
Tahun2010
TentangBATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan