Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 420 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |