Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor43
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1914
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan894
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2014
Pejabat Pengundangan