Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor42
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN KOORDINASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan506
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2015
Pejabat Pengundangan