Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor41
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan616
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum