Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor41
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9980
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan767
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2014
Pejabat Pengundangan