Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 591 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 September 2011 |
Pejabat Pengundangan |