Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor41
Tahun2011
TentangPEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6775
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan591
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2011
Pejabat Pengundangan