Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 591 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 September 2011 |
| Pejabat Pengundangan |