Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Juni 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3311 |
| Jumlah diDownload | 187 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 317 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi