Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor4
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BIREUEN DENGAN KABUPATEN PIDIE JAYA PROVINSI ACEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2014
Pejabat Pengundangan