Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor4
Tahun2013
TentangDISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3282
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan84
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 2013
Pejabat Pengundangan