Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor39
Tahun2021
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan