Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 581 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah