Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor39
Tahun2020
TentangPENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4746
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan581
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juni 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum