Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor37
Tahun2016
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BIMA DENGAN KABUPATEN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8768
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan928
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2016
Pejabat Pengundangan