Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Provinsi Banten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor37
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN PROVINSI BANTEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan268
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan