Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor37
Tahun2010
TentangPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan309
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2010
Pejabat Pengundangan