Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor34
Tahun2010
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan228
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2010
Pejabat Pengundangan