Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor32
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BANGLI DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8710
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan798
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan