Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor31
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9444
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan366
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2012
Pejabat Pengundangan