Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 51 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |