Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 51 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |