Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor3
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2014
Pejabat Pengundangan