Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor3
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2012
Pejabat Pengundangan