Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor29
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN GIANYAR PROVINSI BALI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6097
Jumlah diDownload189
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan795
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan