Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor29
Tahun2010
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DENGAN KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan190
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2010
Pejabat Pengundangan