Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor28
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN DENGAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan195
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan