Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor28
Tahun2014
TentangREVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAH
DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan471
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2014
Pejabat Pengundangan