Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kupang dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor27
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KUPANG DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan194
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan