Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor27
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4198
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2012
Pejabat Pengundangan