Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 324 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |