Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor26
Tahun2010
TentangPENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan161
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Pejabat Pengundangan