Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor25
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI DENGAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan