Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor25
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KARAWANG DENGAN KABUPATEN BEKASI
PROVINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9947
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2014
Pejabat Pengundangan