Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor24
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4962
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2013
Pejabat Pengundangan