Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor21
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGAN
KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2430
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2015
Pejabat Pengundangan