Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor21
Tahun2013
TentangFASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1120
Jumlah diDownload132
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan352
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum