Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor20
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN
KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1227
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan153
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan