Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor2
Tahun2018
TentangKewaspadaan Dini di Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2018
Pejabat Pengundangan