Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung barat dan Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor18
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNG
BARAT DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7040
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2014
Pejabat Pengundangan