Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 175 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2012 |
| Pejabat Pengundangan |