Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor17
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5729
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan