Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 167 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |