Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor17
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6363
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan167
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2013
Pejabat Pengundangan