Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor17
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2012
Pejabat Pengundangan