Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon Ii di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor16
Tahun2017
TentangUraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum