Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor16
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BERAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7877
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan