Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor15
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KONAWE DENGAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1239
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan