Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor14
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2012
Pejabat Pengundangan