Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor13
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN
KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9701
Jumlah diDownload209
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2014
Pejabat Pengundangan