Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor128
Tahun2018
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI DENGAN KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2019
Pejabat Pengundangan