Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor120
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2018
Pejabat yang MenetapkanTJAHJO KUMOLO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat27
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2019
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA