Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 157 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Februari 2019 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |